Artikel Dan Berita INIBerita UmumKegiatan INIPengwil Jatim INI

Notaris Jatim Tetap Produktif Meningkatkan Profesionalisme

Fullday Seminar offline dan online

Surabaya, kabarnotariat.id – Fullday Seminar offline dan online yang diselenggarakan Pengurus Wilayah Jawa Timur (pengwil Jatim) Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang mengangkat tema Kupan Tuntas Mengenai Wasiat dan Surat Keterangan Hak Waris berkaitan dengan PermenkumHAM no.7 Tahun 2021, Sukses di gelar pada hari Senin, 3 Mei 2021 di Dyandra Convention Center Surabaya.

Widio Rahardjo, SH., Selaku Ketua Panitia Pelaksana menyampaikan, jumlah peserta seminar sebanyak 336 peserta offline dan lebih dari 200 peserta partisipan online. Dengan lahirnya PermenkumHAM no.7 Tahun 2021 diharapkannya dapat berbagi kesempatan tentang perkembangan peraturan, sehingga dapat menambah wawasan dan meningkatkan keilmuan dibidang kenotariatan dari narasumber yang berkompeten.

Sementara Ketua Pengwil INI Jatim, Siti Anggraeni Hapsari, SH., MH., menyampaikan acara ini sangat di support oleh Kementerian Hukum dan HAM, baik dari tingkat pusat, Kanwil maupun Surabaya itu sendiri, serta narasumbernya yang berkompeten dari Akademisi dan Praktisi.

Adapun Narasumber Seminar terdiri dari Kepala Sub Direktorat Balai Harta Peninggalan (BHP) dan Kurator, M. Ardiningrat Hidayat A.MD.I., SH., MPA dengan materi Peran dan Tanggung Jawab DPW dalam Pemberian Surat Keterangan Wasiat dan Pelaporan Wasiat secara online. Kemudian Aris Ideanto, SH., MH.,(Ketua BHP Surabaya) memaparkan materi Kewenangan dan tanggungjawab BHP dalam pembuatan surat keterangan waris serta mekanisme pembukaan dan pembacaan wasiat tertutup sesuai PermenkumHAM no.7 Tahun 2021.

Selanjutnya DR. Winarto Wiryomartani, SH., MHum (Emiritus Notaris Jakarta, Wakil ketua MPPN, Dosen S2 Notariat UI) dengan materi Pembuatan akta wasiat serta mekanisme Peralihan Hak berdasarkan Wasiat. Sementara Guru besar Universitas Jember dan juga ketua MPD Jember-Bondowoso, Prof. Dr. Herowati Poesoko, SH., MH., menyampaikan materi Pluralisme pembuatan SKW Dalam Sistem Hukum di Indonesia mungkinkah di univikasi?

Dr. Subianta Mandala, SH., LLM (Kepala Divisi Pelayanan Hukum KanwilkumHAM Jatim melalui Mustiqo Vitra Ardiansyah, S.IP., Msi., MH memaparkan serba-serbi Pelayanan hukum tentang profesi Notaris dan kendala yang terjadi di lapangan.

Sedangkan Wahyudi Suyanto, SH., dan DR. A.A. Andi Prajitno., SH., MKn, selaku Dewan pakar dan dewan Penasehat Pengwil Jatim INI., menyampaikan materi tanggung jawab Notaris dalam pembuatan akta wasiat serta peran eksekutor Testamenter dalam peralihan hak karena waris.

Ditengah Kesibukan yang padat, Wakil Gubernur, Emil Dardak Elistianto, menyempatkan hadir di acara. Dirinya menyampaikan, “tentunya kita harus bersyukur diberikan anugerah sehat untuk tetap produktif walaupun harus tetap patuh protokol kesehatan (prokes).”

Menurutnya Seminar yang dilaksanakan Pengwil Jatim INI, sudah menerapkan prokes covid-19. Dengan tetap Produktif dan mematuhi prokes, diharapkannya profesi Notaris di Jatim terus berkembang secara aktif melalui kegiatan-kegiatan Organisasi dalam meningkatkan profesionalisme Jabatannya.

“Semakin profesional, semakin handal, dan tentunya semakin solid Notaris dalam organisasi INI, maka semakin maju ekonomi di Jawa Timur. Kenapa? Karena jika Notarisnya Profesional dan dapat dipercaya, maka mereka (para investorred),  tidak akan khawatir untuk berusaha dan berinvestari di Jawa Timur” ungkapnya.

Sumber : https://kabarnotariat.id/2021/05/04/2566/

Postingan Sejenis

Back to top button